Pengertian Pph Pasal 26

Pengertian pph pasal 26
Pengertian PPh 26 PPh 26 adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) luar negeri (selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia) atas penghasilannya yang bersumber dari Indonesia.
PPh 26 apa saja?
Tarif dan Objek PPh Pasal 26
- dividen;
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan.
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
Berapa tarif PPh pasal 26 dan bagaimana sifatnya?
Menurut ketentuan PPh Pasal 26, tarif umum yang dikenakan adalah 20% dan bisa berubah jika Wajib Pajak mengikuti Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%.
Siapa subjek PPh 26?
b. PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) dari badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri.
PPh 26 dipotong oleh siapa?
Pemotong PPh Pasal 26 terdiri dari badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Mengapa PPh Pasal 26 diterapkan di Indonesia?
PPh Pasal 26 Bertujuan agar Perusahaan Asing Taat Pajak Pemerintah sudah mengatur kebijakan mengenai pajak dalam PPh Pasal 26 agar setiap transaksi bisnis yang berhubungan dengan Wajib Pajak Luar Negeri bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan negara.
Kapan PPh 26 dipotong?
PPh pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha apa pun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri.
Berapa persen pajak PPh 26?
Dengan tarif PPh pasal 26 sebesar 20 persen, dapat berubah ketika wajib pajak ikut serta dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.
Apa yang dimaksud dengan PPh pasal 26 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan orang pribadi sebagai WP luar negeri?
Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
Mengapa PPh Pasal 26 diterapkan di Indonesia?
PPh Pasal 26 Bertujuan agar Perusahaan Asing Taat Pajak Pemerintah sudah mengatur kebijakan mengenai pajak dalam PPh Pasal 26 agar setiap transaksi bisnis yang berhubungan dengan Wajib Pajak Luar Negeri bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan negara.
Post a Comment for "Pengertian Pph Pasal 26"